Apakah Ijazah PKBM itu diakui?

Ya, ijazah yang diterbitkan oleh PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) diakui oleh pemerintah Indonesia, asalkan PKBM tersebut telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Ijazah yang diterbitkan oleh PKBM berasal dari program Pendidikan Kesetaraan, yaitu:

  1. Paket A (setara SD)
  2. Paket B (setara SMP)
  3. Paket C (setara SMA)

Dasar Hukum dan Pengakuan Ijazah PKBM

Ijazah dari PKBM diakui berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    • Dalam UU ini dijelaskan bahwa pendidikan nonformal, termasuk PKBM, merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang sah.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
    • Menegaskan bahwa lulusan pendidikan kesetaraan berhak mendapatkan ijazah yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau masuk ke dunia kerja.
  3. Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019
    • Menyatakan bahwa Ujian Nasional untuk Paket A, B, dan C dilaksanakan secara nasional dan hasilnya akan diberikan dalam bentuk ijazah resmi.
  4. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2166/C/PJ/2020
    • Menegaskan bahwa ijazah Paket C dapat digunakan untuk mendaftar di Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta.

Penggunaan Ijazah PKBM

Ijazah dari PKBM dapat digunakan untuk:
Melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi (SMP, SMA, atau Perguruan Tinggi)
Mendaftar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah (termasuk CPNS)
Digunakan untuk berbagai keperluan administrasi resmi seperti pembuatan paspor, SIM, dan lainnya

Namun, agar diakui, ijazah PKBM harus diterbitkan oleh PKBM yang terakreditasi serta mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan setempat.

Kesimpulan

Ijazah PKBM diakui secara hukum dan sah untuk berbagai keperluan. Namun, pastikan PKBM tempat belajar memiliki izin resmi agar ijazah yang diterbitkan benar-benar valid dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *